Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak hanya berfokus pada pencegahan kecelakaan kerja. Aspek kesehatan kerja perlu diperkuat secara seimbang agar perlindungan terhadap pekerja menjadi lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa keterlibatan profesi kesehatan kerja, khususnya dokter spesialis okupasi, sangat penting dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan K3 nasional. Menurutnya, tanpa pendekatan kesehatan kerja yang kuat, kebijakan K3 berpotensi menjadi t idak seimbang.
“Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk penanganan risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera,” kata Yassierli dalam sambutan virtual pada Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI).
merupakan tenaga medis dengan keahlian khusus di bidang kesehatan kerja. Peran mereka mencakup pemantauan kondisi kesehatan pekerja, penilaian risiko paparan di lingkungan kerja, serta pemberian rekomendasi medis agar pekerja dapat bekerja secara aman, sehat, dan produktif.
Yassierli menilai penguatan peran dokter okupasi akan memastikan bahwa kebijakan K3 tidak hanya menitikberatkan pada pencegahan kecelakaan, tetapi juga pada upaya pencegahan penyakit akibat kerja (PAK) dan peningkatan derajat kesehatan pekerja secara menyeluruh.
Selain penguatan peran tenaga kesehatan kerja, pembenahan K3 juga perlu dimulai dari sisi regulasi. Kemnaker saat ini tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja agar relevan dengan tantangan dunia kerja modern.
“Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan pekerjaan rumah besar yang membutuhkan kolaborasi semua pihak,” ungkap Yassierli.
Dalam proses ini, PERDOKI beserta jejaring profesionalnya diharapkan aktif memberikan masukan substansial, khususnya agar regulasi K3 ke depan memiliki cakupan yang lebih komprehensif, meliputi kesehatan kerja, penyakit akibat kerja, hingga kecelakaan kerja.
Kemnaker juga menilai penguatan layanan penanganan cedera dan penyakit akibat kerja di fasilitas kesehatan sebagai langkah yang krusial. Di sisi lain, sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan diperlukan untuk memperkuat program promotif dan preventif K3 di tempat kerja.
Saat ini, Kemnaker telah memiliki enam Balai K3 di berbagai wilayah Indonesia yang akan dioptimalkan sebagai pusat kegiatan edukasi, promosi, dan pencegahan K3, serta terbuka untuk kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk praktisi kesehatan kerja.
“ Selain kecelakaan Kerja dan K3, pesan saya jelas. Ayo! kita mulai bergerak dan melakukan sesuatu secara nyata agar K3 berjalan lebih efektif dan berkelanjutan bagi Indonesia,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Penguatan K3 tidak hanya dimaknai sebagai upaya meminimalkan kecelakaan, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang untuk menjaga keberlangsungan dan produktivitas tenaga kerja.
Dalam mendukung hal tersebut, PT Kandel Sekeco Internasional berperan aktif sebagai mitra perusahaan dalam membangun dan memperkuat penerapan K3 yang komprehensif, selaras dengan regulasi nasional serta kebutuhan dunia kerja modern.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi dan pendampingan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), PT Kandel Sekeco Internasional berkomitmen mendukung penguatan K3 yang tidak hanya berfokus pada pencegahan kecelakaan kerja, tetapi juga mencakup aspek kesehatan kerja secara menyeluruh. Melalui layanan konsultasi SMK3, audit, pelatihan, serta pendampingan implementasi K3 di tempat kerja, PT Kandel Sekeco Internasional mendorong perusahaan untuk menerapkan sistem K3 yang terintegrasi, berkelanjutan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
PT Kandel Sekeco Internasional juga menekankan pentingnya identifikasi dan pengendalian risiko penyakit akibat kerja (PAK), peningkatan kesadaran kesehatan pekerja, serta penguatan budaya K3 melalui pendekatan promotif dan preventif. Dengan kolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk manajemen perusahaan dan tenaga kesehatan kerja, PT Kandel Sekeco Internasional berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, produktif, dan berdaya saing, sejalan dengan arah kebijakan K3 nasional yang diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sekarang adalah waktu yang tepat untuk mengevaluasi dan memperkuat sistem K3 organisasi anda.
Hubungi PT Kandel Sekeco Internasional untuk konsultasi kesiapan K3, audit system, pelatihan kompetensi, serta pendampingan implementasi SMK3 yang sesuai dengan karakter risiko Perusahaan Anda.
Keselamatan kerja adalah investasi bukan biaya yang dibayar setelah bencana terjadi.
Artikel ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran K3 sekaligus mempromosikan upaya mitigasi risiko melalui pendekatan professional dan kolaboratif Bersama mitra K3 terpercaya.